1. Kemampuan
Pedagogik. Dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen dikemukakan kompetensi pedagogik adalah “kemampuan mengelola
pembelajaran peserta didik”. Depdiknas (2004:9) menyebut kompetensi ini
dengan “kompetensi pengelolaan pembelajaran. Kompetensi ini dapat
dilihat dari kemampuan merencanakan program belajar mengajar, kemampuan
melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan
kemampuan melakukan penilaian.
2. Kemampuan
Profesional. Menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen, kompetensi profesional adalah “kemampuan penguasaan materi
pelajaran secara luas dan mendalam”. Surya (2003:138) mengemukakan
kompetensi profesional adalah berbagai kemampuan yang diperlukan agar
dapat mewujudkan dirinya sebagai guru profesional. Kompetensi
profesional meliputi kepakaran atau keahlian dalam bidangnya yaitu
penguasaan bahan yang harus diajarkannya beserta metodenya, rasa
tanggung jawab akan tugasnya dan rasa kebersamaan dengan sejawat guru
lainnya. Johnson sebagaimana dikutip Anwar (2004:63) mengemukakan
kemampuan profesional mencakup (1) penguasaan pelajaran yang terkini
atas penguasaan bahan yang harus diajarkan, dan konsep-konsep dasar
keilmuan bahan yang diajarkan tersebut, (2) penguasaan dan penghayatan
atas landasan dan wawasan kependidikan dan keguruan, (3) penguasaan
proses-proses kependidikan, keguruan dan pembelajaran siswa. Arikunto
(1993:239) mengemukakan kompetensi profesional mengharuskan guru
memiliki pengetahuan yang luas dan dalam tentang subject matter
(bidang studi) yang akan diajarkan serta penguasaan metodologi yaitu
menguasai konsep teoretik, maupun memilih metode yang tepat dan mampu
menggunakannya dalam proses belajar mengajar. Depdiknas (2004:9)
mengemukakan kompetensi profesional meliputi: (1) pengembangan profesi,
(2) pemahaman wawasan, dan (3) penguasaan bahan kajian akademik.
Pengembangan profesi meliputi (1) mengikuti informasi perkembangan iptek
yang mendukung profesi melalui berbagai kegiatan ilmiah, (2)
mengalihbahasakan buku pelajaran/karya ilmiah, (3) mengembangkan
berbagai model pembelajaran, (4) menulis makalah, (5) menulis/menyusun
diktat pelajaran, (6) menulis buku pelajaran, (7) menulis modul, (8)
menulis karya ilmiah, (9) melakukan penelitian ilmiah (action research),
(10) menemukan teknologi tepat guna, (11) membuat alat peraga/media,
(12) menciptakan karya seni, (13) mengikuti pelatihan terakreditasi,
(14) mengikuti pendidikan kualifikasi, dan (15) mengikuti kegiatan
pengembangan kurikulum. Pemahaman wawasan meliputi (1) memahami visi dan
misi, (2) memahami hubungan pendidikan dengan pengajaran, (3) memahami
konsep pendidikan dasar dan menengah, (4) memahami fungsi sekolah, (5)
mengidentifikasi permasalahan umum pendidikan dalam hal proses dan hasil
belajar, (6) membangun sistem yang menunjukkan keterkaitan pendidikan
dan luar sekolah. Penguasaan bahan kajian akademik meliputi (1) memahami
struktur pengetahuan, (2) menguasai substansi materi, (3) menguasai
substansi kekuasaan sesuai dengan jenis pelayanan yang dibutuhkan siswa.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa kompetensi
profesional guru meliputi (1) kemampuan penguasaan materi pelajaran, (2)
kemampuan penelitian dan penyusunan karya ilmiah, (3) kemampuan
pengembangan profesi, dan (4) pemahaman terhadap wawasan dan landasan
pendidikan
3. Kemampuan
Sosial. Guru yang efektif adalah guru yang mampu membawa siswanya
dengan berhasil mencapai tujuan pengajaran. Mengajar di depan kelas
merupakan perwujudan interaksi dalam proses komunikasi. Menurut
Undang-undang Guru dan Dosen kompetensi sosial adalah “kemampuan guru
untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan
peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat
sekitar”. Surya (2003:138) mengemukakan kompetensi sosial adalah
kemampuan yang diperlukan oleh seseorang agar berhasil dalam berhubungan
dengan orang lain. Dalam kompetensi sosial ini termasuk keterampilan
dalam interaksi sosial dan melaksanakan tanggung jawab sosial.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa kompetensi sosial
guru meliputi (1) interaksi guru dengan siswa, (2) interaksi guru dengan
kepala sekolah, (3) interaksi guru dengan rekan kerja, (4) interaksi
guru dengan orang tua siswa, dan (5) interaksi guru dengan masyarakat.
Arikunto (1993:239) mengemukakan kompetensi sosial mengharuskan guru
memiliki kemampuan komunikasi sosial baik dengan peserta didik, sesama
guru, kepala sekolah, pegawai tata usaha, bahkan dengan anggota
masyarakat.
4. Kemampuan
Pribadi. Guru sebagai tenaga pendidik yang tugas utamanya mengajar,
memiliki karakteristik kepribadian yang sangat berpengaruh terhadap
keberhasilan pengembangan sumber daya manusia. Kepribadian yang mantap
dari sosok seorang guru akan memberikan teladan yang baik terhadap anak
didik maupun masyarakatnya, sehingga guru akan tampil sebagai sosok yang
patut “digugu” (ditaati nasehat/ucapan/perintahnya) dan “ditiru” (di
contoh sikap dan perilakunya). Kepribadian guru merupakan faktor
terpenting bagi keberhasilan belajar anak didik. Dalam kaitan ini,
Zakiah Darajat dalam Syah (2000: 225-226) menegaskan bahwa kepribadian
itulah yang akan menentukan apakah ia menjadi pendidik dan pembina yang
baik bagi anak didiknya, ataukah akan menjadi perusak atau penghancur
bagi masa depan anak didiknya terutama bagi anak didik yang masih kecil
(tingkat dasar) dan mereka yang sedang mengalami kegoncangan jiwa
(tingkat menengah). Karakteristik kepribadian yang berkaitan dengan
keberhasilan guru dalam menggeluti profesinya adalah meliputi
fleksibilitas kognitif dan keterbukaan psikologis. Fleksibilitas
kognitif atau keluwesan ranah cipta merupakan kemampuan berpikir yang
diikuti dengan tindakan secara simultan dan memadai dalam situasi
tertentu. Guru yang fleksibel pada umumnya ditandai dengan adanya
keterbukaan berpikir dan beradaptasi. Selain itu, ia memiliki resistensi
atau daya tahan terhadap ketertutupan ranah cipta yang prematur dalam
pengamatan dan pengenalan. Dalam Undang-undang Guru dan Dosen
dikemukakan kompetensi kepribadian adalah “kemampuan kepribadian yang
mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan
peserta didik”. Surya (2003:138) menyebut kompetensi kepribadian ini
sebagai kompetensi personal, yaitu kemampuan pribadi seorang guru yang
diperlukan agar dapat menjadi guru yang baik. Kompetensi personal ini
mencakup kemampuan pribadi yang berkenaan dengan pemahaman diri,
penerimaan diri, pengarahan diri, dan perwujudan diri. Arikunto
(1993:239) mengemukakan kompetensi personal mengharuskan guru memiliki
kepribadian yang mantap sehingga menjadi sumber inspirasi bagi subyek
didik, dan patut diteladani oleh siswa. Berdasarkan uraian di atas,
dapat disimpulkan bahwa kompetensi kepribadian guru meliputi (1) sikap,
dan (2) keteladanan.